TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
KE KOMISI INFORMASI

Sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Komisi Informasi Kalimantan timur adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi.

Penyelesaiain Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:

  1. Tidak disediakan informasi berkala yang wajib diumukan Badan Publik sebagaimana dimaksdu dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  2. Tidak ditanggapi permohonan informasi;
  3. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohonkan;
  4. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  6. Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku

Penyelesaian Sengketa Melalui Ajudikasi dilakukan karena salah satu alasan berikut:

  1. Penolakan atas permohona informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau;
  2. Pemohon informasi publik telah menempuh upaya penyelesasin sengketa melalui mediasi namun proses mediasi gagal atau salah satu/para pihak diri dari proses mediasi.