INFORMASI SERTA MERTA PPID UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PASER

Di dalam Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 10, bahwa :

  1. Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  2. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
1 Informasi Prakiraan Cuaca Kabupaten Paser Lihat
2 Informasi Potensi Cuaca Ekstrem Lihat
1 Informasi Antisipasi Gempa Bumi Lihat
2 Informasi Potensi Cuaca Ekstrem Lihat
1 Informasi Gempa Bumi Terkini Lihat
2 Informasi Gempa Bumi Berpotensi Tsunami Lihat
3 Informasi Peringatan Karhutla Lihat