INFORMASI SERTA MERTA PPID UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
Di dalam Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 10, bahwa :
- Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.