TATA CARA PENGADUAN
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT BADAN PUBLIK

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) atau lapor.go.id
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Media Sosial Resmi Pemerintah Kabupaten Paser Instagram : @pemerintahkabupatenpaser, @prokopim_paser dan Facebook Pemerintah Kabupaten Paser Kabupaten Paser, diterima oleh PPID Kabupaten Paser yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut.