DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN PPID UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
Informasi yang Dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 Pasal 17, Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
Untuk Informasi yang dikecualikan di Kabupaten Paser, Anda dapat melakukan pengecekan pada file dibawah ini :
Informasi Dikecualikan Tahun 2025 | Lihat |