DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN PPID UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PASER

Informasi yang Dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 Pasal 17, Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

Untuk Informasi yang dikecualikan di Kabupaten Paser, Anda dapat melakukan pengecekan pada file dibawah ini :

Informasi Dikecualikan Tahun 2025 Lihat