PROFIL PPID UTAMA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.

Salah satu tugas penting PPID antara lain adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat, maka ditetapkan Peraturan Bupati Paser Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

Tugas PPID :

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi
  • Mewujudkan inovasi, iptek, ekonomi produktif berbasis sumber daya lokal.
  • Mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif sejahtera, unggul dan berdaya saing didasari nilai-nilai keagamaan yang kuat.
  • Memantapkan ketahanan sosial budaya dengan memperkuat ketangguhan individu, keluarga, komunitas, masyarakat, pembangunan karakter dan lingkungan.
  • Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
  • Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
  • Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat;
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  • Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  • Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara Informasi dan Dokumentasi; dan
  • Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa Informasi yang ditetapkan dengan dan Keputusan Bupati.

STRUKTUR ORGANISASI PPID UTAMA
KABUPATEN PASER