Profile Wakil Bupati Paser

 
 
Wakil Bupati mempunyai tugas :

1. Membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;

2. Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;

3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa;

4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah;

5. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati;

6. Melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Wakil Bupati bertanggung jawab kepada Bupati;
 
Wakil Bupati menggantikan Bupati sampai habis masa jabatannya apabila Bupati meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Wakil Bupati mempunyai kewajiban sebagai berikut :

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat;

3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

4. Melaksanakan kehidupan demokrasi;

5. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.


© 2012 - 2020 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Paser Kalimantan Timur