Profile Wakil Bupati Paser

Wakil Bupati mempunyai tugas :
1. Membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; 2. Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; 3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa; 4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah; 5. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati; 6. Melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Wakil Bupati bertanggung jawab kepada Bupati;
Wakil Bupati menggantikan Bupati sampai habis masa jabatannya apabila Bupati meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Wakil Bupati mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat; 3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; 4. Melaksanakan kehidupan demokrasi; 5. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. |