DRS. KATSUL WIJAYA, M.SI
Sekretaris Daerah, dalam menjalankan fungsinya dibantu oleh 3 orang asisten yang membidangi Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, dan Administrasi dan Aparatur.
Adapun tugas Sekretaris Daerah meliputi :
- Menetapkan Renstra Sekretariat Daerah dengan memperhatikan Renstra Pemerintah Daerah sebagai bahan pedoman penyusunan program kerja unit;
- Menyusun kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan;
- Merumuskan sasaran penyelenggaraan pemerintahan dilingkungan Kabupaten agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas;
- Merencanakan kegiatan dan program kerja Sekretariat Daerah;
- Mengorganisasikan kegiatan dan program kerja Sekretariat Daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan lancar;
- Mengendalikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dilingkungan kabupaten untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan para bawahan;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan tugas pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan kepada perangkat daerah dilingkungan Kabupaten untuk mengetahui kesesuaian dengan arahan yang diberikan;
- Mengarahkan atas pelaksanaan tugas pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan kepada perangkat daerah kabupaten agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
- Membina terhadap penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana dan pemberian pelayanan kepada perangkat daerah kabupaten;
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Sekretariat Daerah sebagai bahan pembinaan karier dan penentuan pengambilan kebijakan lebih lanjut;
- Memberikan konsultasi bagi konsultan, kontraktor, pengusaha lainnya dan instansi terkait untuk mendapatkan persamaan persepsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan kepada perangkat daerah;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati yang menyangkut kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana dan pemberian pelayanan kepada perangkat daerah kabupaten;
- Menilai kinerja dan menandatangani DP3 bawahan sebagai pembinaan karier pegawai yang bersangkutan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati baik lisan maupun tertulis.
|