Profile Sekretaris Daerah Paser

DRS. KATSUL WIJAYA, M.SI

 

Sekretaris Daerah, dalam menjalankan fungsinya dibantu oleh 3 orang asisten yang membidangi Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, dan Administrasi dan Aparatur.

Adapun tugas Sekretaris Daerah meliputi :

  1. Menetapkan Renstra Sekretariat Daerah dengan memperhatikan Renstra Pemerintah Daerah sebagai bahan pedoman penyusunan program kerja unit;
  2. Menyusun kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan;
  3. Merumuskan sasaran penyelenggaraan pemerintahan dilingkungan Kabupaten agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas;
  4. Merencanakan kegiatan dan program kerja Sekretariat Daerah;
  5. Mengorganisasikan kegiatan dan program kerja Sekretariat Daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan lancar;
  6. Mengendalikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dilingkungan kabupaten untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan para bawahan;
  7. Mengoordinasikan penyelenggaraan tugas pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan kepada perangkat daerah dilingkungan Kabupaten untuk mengetahui kesesuaian dengan arahan yang diberikan;
  8. Mengarahkan atas pelaksanaan tugas pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan kepada perangkat daerah kabupaten agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
  9. Membina terhadap penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana dan pemberian pelayanan kepada perangkat daerah kabupaten;
  10. Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Sekretariat Daerah sebagai bahan pembinaan karier dan penentuan pengambilan kebijakan lebih lanjut;
  11. Memberikan konsultasi bagi konsultan, kontraktor, pengusaha lainnya dan instansi terkait untuk mendapatkan persamaan persepsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan kepada perangkat daerah;
  12. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati yang menyangkut kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana dan pemberian pelayanan kepada perangkat daerah kabupaten;
  13. Menilai kinerja dan menandatangani DP3 bawahan   sebagai pembinaan karier pegawai yang bersangkutan;
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati secara lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungjawaban; dan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati baik lisan maupun tertulis.

© 2012 - 2020 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Paser Kalimantan Timur