Profile Bupati Paser

Bupati mempunyai tugas dan wewenang :
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD ; 2. Mengajukan rancangan Peraturan Daerah ; 3. Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD ; 4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama ; 5. Mengupayakan tata laksananya kewajiban daerah ; 6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; 7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Bupati mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat; 3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; 4. Melaksanakan kehidupan demokrasi; 5. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan; 6. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; 7. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah; 8. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; 9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah; 10. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah; 11. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah dan semua perangkat daerah. |