Profile Bupati Paser

 
 
Bupati mempunyai tugas dan wewenang :

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD ;

2. Mengajukan rancangan Peraturan Daerah ;

3. Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD ;

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama ;

5. Mengupayakan tata laksananya kewajiban daerah ;

6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan

    perundang-undangan ;

7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Bupati mempunyai kewajiban sebagai berikut :

1.  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan      Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.  Meningkatkan kesejahteraan rakyat;

3.  Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

4.  Melaksanakan kehidupan demokrasi;

5.  Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;

6.  Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

7.  Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;

8.  Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;

9.  Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;

10. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;

11. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah dan semua perangkat daerah.


© 2012 - 2020 Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Paser Kalimantan Timur