Jadi Caleg, Kades Harus Mundur | |||||||||||
Bupati Paser HM Ridwan Suwidi kembali mengingatkan aparat pemerintah untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini disampaikan Bupati terkait informasi bahwa saat ini ada lima kepala desa dan lima perangkat desa sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan umum tahun 2009. Larangan ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa pada pasal 16 dan Perda Paser Nomor 4 Tahun 2006 pasal 60 Bab VIII. Peraturan ini secara tegas menatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik atau anggota legislatif. ?Oleh karena itu saya ingatkan agar saudara tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik atau selaku calon anggota legislatif. Para kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, wajib membuat surat permohonan pengunduran diri selaku terhitung sejak tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebgai caleg,? tegas Bupati. Ditambahkan, kepala desa sebagai salah satu baris terdepan dalam wajah pemerintahan harus menunjukkan loyalitas terhadap pemerintah. ?Pemerintah sadar bahwa honorarium kepala desa masih rendah, dan tidak seimbang dengan tanggungjawab dan tugas yang dipikulnya. Bahkan pendapatan kepala desa lebih kecil dari seorang pegawai kontrak di pemerintah daerah,? kata Ridwan. ?Oleh karena itu saya menginginkan pejabat yang menangani anggaran untuk kepala desa untuk meninjau ulang, sehingga kepala desa bisa lebih konsentrasi mengerjakan tugasnya,? terang Bupati di hadapan 35 kepala desa yang hadir pada pelatihan aparatur pemerintah desa di gedung PKK, Selasa (4/11). Kepala Bagian Tata Praja Ir H Katsul Wijaya MSi mengatakan, kepala desa yang diundang untuk menghadiri pelatihan adalah kepala desa yang diangkat pada tahun 2008. Dalam kesempatan itu Bupati menyerahkan piala dan uang pembinaan kepada enam kepala desa dan lurah yang berhasil keluar sebagai kepala desa dan lurah berprestasi tahun 2008, didampingi Sekretaris Kabupaten Drs H Helmy Lathyf MSi. Lurah paling berprestasi tahun 2008 adalah Lurah Tanah Grogot Ibnu Mansyah SSos, diikuti Lurah Long Ikis Mahruddin SSos dan Lurah Kuaro Muhran SE. Sementara itu yang menempati posisi pertama untuk kepala desa berprestasi adalah Kepala Desa Padang Jaya Suparno, disusul Kepala Desa Mendik Jahri, dan Kepala Desa Lombok Bakhrin. Ibnu Mansyah dan Suparno akan mewakili Kabupaten Paser untuk lomba yang sama tingkat Kalimantan Timur. (KaltimPost, 05112008) Dikirim oleh : (administrator) | |||||||||||
BERITA LAINNYA :
| CARI ARSIP BERITA : |
