Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 39 Kali
small fontmedium fontlarge font

Humas Diminta Proaktif Urus Ijin TV Data

Distamben akan Kaji Ulang Ijin Tambang TPP
Distamben akan Kaji Ulang Ijin Tambang TPP
Pemkab Paser Tak Segan Cabut Ijin PT MJA
Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Syamsianah Diminta Jangan Mundur
PASERKAB, 05-11-2008 00:00:00 WITA

Bagian Humas Pemkab hendaknya lebih proaktif dalam menyikapi persoalan perijinan Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) dan TV Daya Taka (TV Data) milik Pemkab Paser. Ini mengingat media pemerintah ini sudah mendapat teguran dari Ditjen Postel Depkominfo karena tidak memiliki ijin penyiaran maupun ijin penggunaan frekwensi.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Paser H Nasir Eva Merukh, SH di ruang kerjanya, Selasa (4/11) menanggapi adanya pemberitaan Radio Pemda dan TV Data yang telah diperingatkan Dirjen Postel karena beroperasi tanpa ijin.
Menurut Nasir, sudah seharusnya lembaga penyiaran milik Pemkab ini memiliki ijin penyiaran. Juga hendaknya menjadi panutan dalam menaati aturan penyiaran yang pengawasannya diserahkan kepada Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Kaltim.
?Selain memiliki ijin siaran dan juga ijin penggunaan frekwensi, sudah seharusnya kedua media elektronik milik pemerintah ini menjadi contoh kepada masyarakat. Dalam menyelenggarakan siaran hendaknya dilakukan secara profesional, sesuai aturan Standar Pedoman Perilaku Penyiaran Indonesia, yang mengatur tentang penyelenggaraan siaran,? tandasnya.
Di bagian lain anggota DPRD Paser dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, selama ini anggaran untuk pengurusan ijin selalu diakomodir dalam APBD, namun hingga saat ini kedua media ini belum memiliki ijin penyiaran.
?Sepengetahuan saya di Bagian Humas telah dianggarkan untuk pengurusan ijin ini, tapi saya baru tahu melalui media, bahwa selama ini TV Data dan RPK beroperasi tanpa ijin,? katanya prihatin.
Diingatkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, untuk Media Pemda diklasifikasikan sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berada di Kabupaten/Kota.
?Lembaga Penyiaran Publik Lokal ini harus ada Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang yang dipilih oleh DPRD dan mempunyai dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah,? harapnya. n(KaltimPost, 05112008)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
28-07-2010 -Tim HBBS Hijaukan Perumahan Korpri Tapis
28-07-2010 -Hentikan Penerimaan Guru Honor Instruksi Kepala Dinas Pendidikan
27-07-2010 -Maksimal Dua Proyek Cara Bupati Membina Kontraktor Lokal
27-07-2010 -Senam Sehat HUT Askes Diserbu Warga
27-07-2010 -Stok Elpiji Dijamin Aman Kebutuhan Bahan Bakar Gas Jelang Ramadan

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Populer

Berita Lainnya

 
 


Tamu Online : 10
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Dinas/ Instansi Yang Hadir Pada Musrenbang Kec. Muara Samu
Peserta Musrenbang Kec. Muara Samu
Perwakilan Desa Mengemukakan Usulan
Perwakilan Desa

Copyright © 2009 Tim E-Gov
Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur - Indonesia

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.098635 Detik