Humas Diminta Proaktif Urus Ijin TV Data | |
|
PASERKAB, 05-11-2008 00:00:00 WITA Bagian Humas Pemkab hendaknya lebih proaktif dalam menyikapi persoalan perijinan Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) dan TV Daya Taka (TV Data) milik Pemkab Paser. Ini mengingat media pemerintah ini sudah mendapat teguran dari Ditjen Postel Depkominfo karena tidak memiliki ijin penyiaran maupun ijin penggunaan frekwensi. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Paser H Nasir Eva Merukh, SH di ruang kerjanya, Selasa (4/11) menanggapi adanya pemberitaan Radio Pemda dan TV Data yang telah diperingatkan Dirjen Postel karena beroperasi tanpa ijin. Menurut Nasir, sudah seharusnya lembaga penyiaran milik Pemkab ini memiliki ijin penyiaran. Juga hendaknya menjadi panutan dalam menaati aturan penyiaran yang pengawasannya diserahkan kepada Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Kaltim. ?Selain memiliki ijin siaran dan juga ijin penggunaan frekwensi, sudah seharusnya kedua media elektronik milik pemerintah ini menjadi contoh kepada masyarakat. Dalam menyelenggarakan siaran hendaknya dilakukan secara profesional, sesuai aturan Standar Pedoman Perilaku Penyiaran Indonesia, yang mengatur tentang penyelenggaraan siaran,? tandasnya. Di bagian lain anggota DPRD Paser dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, selama ini anggaran untuk pengurusan ijin selalu diakomodir dalam APBD, namun hingga saat ini kedua media ini belum memiliki ijin penyiaran. ?Sepengetahuan saya di Bagian Humas telah dianggarkan untuk pengurusan ijin ini, tapi saya baru tahu melalui media, bahwa selama ini TV Data dan RPK beroperasi tanpa ijin,? katanya prihatin. Diingatkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, untuk Media Pemda diklasifikasikan sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berada di Kabupaten/Kota. ?Lembaga Penyiaran Publik Lokal ini harus ada Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang yang dipilih oleh DPRD dan mempunyai dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah,? harapnya. n(KaltimPost, 05112008) Dikirim oleh : (administrator) |
BERITA LAINNYA :
| CARI ARSIP BERITA : |
