Pemkab Buka Program D-3 Kebidanan | |
|
PASERKAB, 14-09-2008 00:00:00 WITA Untuk memenuhi kebutuhan soal tenaga kesehatan, khususnya bidan yang bertugas di pedesaan, Pemkab Paser kembali membuka kesempatan kepada lulusan SLTA jurusan IPA dan IPS untuk melanjutkan pendidikan jurusan Kebidanan dengan biaya Pemkab. Peserta yang lolos seleksi akan dikuliahkan di Politeknik Kesehatan Depkes di Semarang, Jawa Tengah. Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta antara lain warga negara RI yang lahir dan berdomisili di kabupaten ini. Usia peserta setinggi-tingginya 21 tahun dan serendah-rendahnya 17 tahun pada tanggal 1 Desember 2008. Kedua persyaratan ini harus dibuktikan dengan akte kelahiran. Selain itu calon peserta yang semuanya berjenis kelamin perempuan dengan tinggi badan minimal 150 centimeter, memiliki badan sehat, dan tidak memiliki cacat fisik yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas, serta tidak buta warna. Permohonan ditulis pada kertas folio bergaris dan dilengkapi materai 6.000 rupiah ditujukan kepada Bupati cq Dinas Kesehatan, atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kelengkapan permohonan adalah foto kopi ijazah yang dilegalisir pejabat yang berwenang, foto kopi KTP dan pas foto warna ukuran 4x6 dengan latar belakang biru, dan tidak memakai kacamata dengan kedua telinga dapat dilihat. Seleksi administrasi akan dilaksanakan di Dinas Kesehatan dan BKD sampai 23 Oktober 2008. Calon peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan melengkapi sejumlah berkas lain. Di antaranya surat kelakuan baik dari pihak kepolisian, surat keterangan berbadan sehat dari RSU Panglima Sebaya Tanah Grogot yang menyatakan bebas narkoba dan psikotropika, dan surat izin dari orangtua wali untuk mengikuti pendidikan. Persyaratan lain, yang bersangkutan diwajibkan membuat tiga surat pernyataan. Pernyataan itu adalah bersedia mengembalikan biaya pemerintah apabila berhenti sebelum selesai menempuh pendidikan, bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di Politeknik Kesehatan Semarang, dan bersedia untuk tidak menuntut diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) setelah menamatkan pendidikan. Ketiga pernyataan dibuat di atas tiga kertas bermeterai 6.000 rupiah.(KaltimPost,130908) Dikirim oleh : (administrator) |
BERITA LAINNYA :
| CARI ARSIP BERITA : |
