Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 39 Kali
small fontmedium fontlarge font

Pemkab Buka Program D-3 Kebidanan

Tahun ini Pemkab Alokasikan Dana Pendidikan Rp 208 Miliar
Tahun ini Pemkab Alokasikan Dana Pendidikan Rp 208 Miliar
Tahun ini Pemkab Alokasikan Dana Pendidikan Rp 208 Miliar
Pemkab Serius Bangun Bandara
DPRD dan Pemkab Paser Bahas Raperda
PASERKAB, 14-09-2008 00:00:00 WITA

Untuk memenuhi kebutuhan soal tenaga kesehatan, khususnya bidan yang bertugas di pedesaan, Pemkab Paser kembali membuka kesempatan kepada lulusan SLTA jurusan IPA dan IPS untuk melanjutkan pendidikan jurusan Kebidanan dengan biaya Pemkab. Peserta yang lolos seleksi akan dikuliahkan di Politeknik Kesehatan Depkes di Semarang, Jawa Tengah.
Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta antara lain warga negara RI yang lahir dan berdomisili di kabupaten ini. Usia peserta setinggi-tingginya 21 tahun dan serendah-rendahnya 17 tahun pada tanggal 1 Desember 2008. Kedua persyaratan ini harus dibuktikan dengan akte kelahiran.
Selain itu calon peserta yang semuanya berjenis kelamin perempuan dengan tinggi badan minimal 150 centimeter, memiliki badan sehat, dan tidak memiliki cacat fisik yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas, serta tidak buta warna.
Permohonan ditulis pada kertas folio bergaris dan dilengkapi materai 6.000 rupiah ditujukan kepada Bupati cq Dinas Kesehatan, atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kelengkapan permohonan adalah foto kopi ijazah yang dilegalisir pejabat yang berwenang, foto kopi KTP dan pas foto warna ukuran 4x6 dengan latar belakang biru, dan tidak memakai kacamata dengan kedua telinga dapat dilihat.
Seleksi administrasi akan dilaksanakan di Dinas Kesehatan dan BKD sampai 23 Oktober 2008. Calon peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan melengkapi sejumlah berkas lain. Di antaranya surat kelakuan baik dari pihak kepolisian, surat keterangan berbadan sehat dari RSU Panglima Sebaya Tanah Grogot yang menyatakan bebas narkoba dan psikotropika, dan surat izin dari orangtua wali untuk mengikuti pendidikan.
Persyaratan lain, yang bersangkutan diwajibkan membuat tiga surat pernyataan. Pernyataan itu adalah bersedia mengembalikan biaya pemerintah apabila berhenti sebelum selesai menempuh pendidikan, bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di Politeknik Kesehatan Semarang, dan bersedia untuk tidak menuntut diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) setelah menamatkan pendidikan. Ketiga pernyataan dibuat di atas tiga kertas bermeterai 6.000 rupiah.(KaltimPost,130908)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
28-07-2010 -Tim HBBS Hijaukan Perumahan Korpri Tapis
28-07-2010 -Hentikan Penerimaan Guru Honor Instruksi Kepala Dinas Pendidikan
27-07-2010 -Maksimal Dua Proyek Cara Bupati Membina Kontraktor Lokal
27-07-2010 -Senam Sehat HUT Askes Diserbu Warga
27-07-2010 -Stok Elpiji Dijamin Aman Kebutuhan Bahan Bakar Gas Jelang Ramadan

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Lainnya

Top Download


Tamu Online : 8
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Dinas/ Instansi Yang Hadir Pada Musrenbang Kec. Muara Samu
Peserta Musrenbang Kec. Muara Samu
Perwakilan Desa Mengemukakan Usulan
Perwakilan Desa

Copyright © 2009 Tim E-Gov
Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur - Indonesia

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.022084 Detik