Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 38 Kali
small fontmedium fontlarge font

Terkendala SK Mendagri

Panitia FASI Terkendala Penginapan
Penyelenggara MTQ ke-30 Kaltim Terkendala Dana
Terkendala Masalah Ganti Rugi
Jalan Dua Jalur Terkendala Rumah Warga
Mendagri Siap Mengatasi
PASERKAB, 08-10-2009 22:01:03 WITA

Ketua Tim Perumus Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Paser H Amiruddin ST menegaskan, saat ini pihaknya masih membahas draf tata tertib secara intern di jajaran tim kerja.

"Namun, diharapkan pembahasan itu secepatnya diparipurnakan DPRD, mengingat keberadaan tatib DPRD sangat diperlukan sebagai pedoman dan acuan bagi lembaga untuk melaksanakan kegiatan alat-alat kelengkapan DPRD," ungkap Amiruddin.

Menurutnya, sebenarnya tim perumus sangat menginginkan agar tatib bisa secepatnya diparipurnakan. Tapi hal itu tidak mungkin, sebab masih terkendala adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam surat Mendagri itu dinyatakan, bahwa penyusunan Rancangan Tata Tertib DPRD dapat diproses, namun untuk penetapannya harus menunggu berlakunya peraturan perundang-undangan yang baru termasuk pembentukan alat kelengkapan DPRD.

"Inilah kendala kita, sementara saat ini perhitungan APBD tahun 2008 sudah diterima dewan, sedangkan alat kelengkapan DPRD dan ketua definitif belum terbentuk. Selain itu masih ada lagi agenda lainnya seperti KUA-PPAS APBD 2009 Perubahan, maupun RAPBD 2010 yang segera harus dibahas dan ditetapkan, kita berharap secepatnya peraturannya kita terima, semua inikan perlu legalitas oleh DPRD,"jelasnya.

Dalam upaya mengatasi persoalan itu, Amiruddin mengaku perlu ada petunjuk lebih lanjut dari Depdagri agar lembaga ini dapat berjalan sesuai jadwal. Untuk itu jika dalam beberapa hari ini belum ada peraturannya terbit, tim perumus akan melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Depdagri.

"Konsultasi itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan lebih lanjut tentang surat mendagri dimaksud agar tugas-tugas yang mendesak kedepan dapat segera diselesaikan,"kata anggota DPRD Paser dari Fraksi Partai Golkar.

Terhadap tatib yang dibahas, Amiruddin menjelaskan menyangkut pengucapan sumpah/janji, pemilihan, penetapan serta pemberhentian dan penggantian pimpinan, jenis dan penyelenggaraan rapat, tupoksi tugas dan wewenang alat kelengkapan, penggantian antar waktu, pembuatan pengambilan keputusan, pelaksanaan konsultasi legislatif dengan eksekutif, penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat dan aturan keprotokolan anggota dan pimpinan DPRD.(KaltimPost,04092009)



Dikirim oleh : (admin)



   BERITA LAINNYA :
28-07-2010 -Tim HBBS Hijaukan Perumahan Korpri Tapis
28-07-2010 -Hentikan Penerimaan Guru Honor Instruksi Kepala Dinas Pendidikan
27-07-2010 -Maksimal Dua Proyek Cara Bupati Membina Kontraktor Lokal
27-07-2010 -Senam Sehat HUT Askes Diserbu Warga
27-07-2010 -Stok Elpiji Dijamin Aman Kebutuhan Bahan Bakar Gas Jelang Ramadan

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Populer

Berita Lainnya

 
 


Tamu Online : 11
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Dinas/ Instansi Yang Hadir Pada Musrenbang Kec. Muara Samu
Peserta Musrenbang Kec. Muara Samu
Perwakilan Desa Mengemukakan Usulan
Perwakilan Desa

Copyright © 2009 Tim E-Gov
Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur - Indonesia

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.033635 Detik