Upayakan Balabalagan Masuk Paser | |
|
PASERKAB, 03-06-2008 00:00:00 WITA Keinginan sebagian besar masyarakat Kepulauan Balabalagan untuk menjadi bagian dari Paser disambut baik pemerintah kabupaten Paser. Pemerintah mengupayakan segala hal untuk menjadikan keinginan tersebut segera terwujud walaupun status kepemilikan Kepulauan Balabalagan yang terletak di Selat Makassar di sebelah timur Kabupaten Paser masih dalam sengketa antara Provinsi Kalimantan Timur dan Sulawesi Barat. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Paser melalui Kasubbag Perangkat Daerah Bawahan Paulus Margita SSos mengatakan, Kepulauan Balabalagan yang juga dikenal dengan nama Balabalakang tersebut belum masuk sebagai bagian dari kedua provinsi. ?Pada Undang-undang pembentukan daerah tingkat II Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur pada tahun 2002, kepulauan itu tidak masuk ke dalam salah satu provinsi,? kata Paulus. Hal ini dikuatkan oleh Undang-Undang yang menyatakan bahwa secara de jure wilayah Balabalagan belum termasuk dalam salah satu dari kedua propinsi. UU yang dimaksud adalah UU nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi dan UU nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan UU Darurat nomor 3 Tahun 1953 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di Kalimantan. ?Pemerintah Kabupaten Paser sudah menyerahkan masalah batas wilayah tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 pasal 20(2) yang mengatakan bahwa segala perselisihan tentang penentuan batas daerah antara provinsi difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri,? terang Paulus. Pihaknya sudak beberapa kali mengkonsultasikan hal tersebut ke Pemerintah Provinsi dan Pusat mengenai hal tersebut. ?Terakhir kami kirim surat ke Provinsi pada 14 April lalu, dan katanya permohonan kami sudah disampaikan ke pusat pada 21 Mei. Kami tinggal menunggu tindak lanjut dari Pusat,? ujarnya. Paulus menambahkan, berita yang mengatakan bahwa 15 pulau termasuk wilayah Sulbar belum ada bukti kebenarannya. Undang-undang pembentukan Sulawesi Barat (Sulbar) Nomor 26 Tahun 2004 mengatakan bahwa provinsi itu dibentuk dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. ?Itu artinya tidak benar kalau ada klaim kepulauan Balabalagan masuk ke dalam daerah Sulbar,? tambah Paulus. ?Secara geografis, kepulauan Balabalagan berjarak 33 mil laut dari garis pantai kabupaten Paserdan 50 mil laut dari garis pantai Kabupaten Mamuju. Selain itu kedalaman perairan Kepulauan Balabalagan sekitar 40 meter. Setelah pulau terluar laut yaitu Pulau Ambo, dasar laut langsung turun ke Palung Selat Sulawesi dengan kedalaman + 2.000 meter,? paparnya. Artinya, pulau Sulawesi dengan kepulauan Balabalagan dipisahkan oleh Palung tersebut. Dasar laut dari perairan Kepulauan Balabalagan merupakan kelanjutan dari Bumi Kalimantan atau meurpakan paparan Bumi (continental shelf) dari Pulau Kalimantan. Dari aspek historis, kepulauan Balabalagan merupakan wilayah Kalimantan Timur berdasarkan dokumen historis. Dokumen administrasi pemerintahan Borneo Tahun 1848 yang berbahasa Belanda menyatakan bahwa Kepulauan Balabalagan termasuk wilayah Borneo. Dokumen tersebut tersimpan di Badan Arsip Nasional. Sementara itu pada buku Encyclopaedia Van Nederlandech-Indie 1919 pada halaman 362 disebutkan bahwa Kepulauan Balabalagan secara teritorial adalah termasuk dalam wilayah Karasidenan Selatan dan Timur Pulau Borneo. (KaltimPost,03062008) Dikirim oleh : (administrator) |
BERITA LAINNYA :
| CARI ARSIP BERITA : |
