Disperindagkop Dipasar Warga | |||||||||||
Persoalan ganti rugi tanah yang saat ini ditempati salah satu bangunan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan,, dan Koperasi (Disperindagkop) Paser tak kunjung selesai. Dua hari lalu, warga mengklaim sebagai pemilik lahan bahkan memasang pagar penghalang ang atau portal di kantor itu, ga pelayanan di kantor itu lumpuh total. Penyegelan dilakukan sang emilik lahan yang biasa dipanggil Baco, Rabu (14/5) sekita,r pukul 15.00. Dibantu oleh dua rekanBaco memasang pagar kayu setinggi dua meter yang mengisolasi kantor Sub Dinas Usaha Perdagangan (Subdin UPD). Subdinas ini melayani dan menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan. Akibatnya para pegawai,tidak bisa beraktivitas. Kamis v15/5) pagi terlihat bebe,rapa pegawai Subdin UPD duduk-duduk di sekitar kntornya dengan raut wajah masygul karena tidak bisa melakukan rutinitasnya. Sementara Kasubdin UPD Kornel Simamora dan Kepala Dinas Sudirman SE tidak bisa ei karena sedang dinas ke luar daerah. Salah seorang staf Subdin UPD Ahmad Sarpani yang berhasil ditemui mengaku sempat menyaksikan Baco dan temannya memasang pagar di depan kantornya. "Saya melihat dia memasang tiang-tiang kayu, namun saya tidak berani mendekati karena saat itu suasana tidak memungkinkan. Kelihatannya dia sedang emosi," ungkap Sarpani. Sarpani menuturkan bahwa tanah tersebut sudah lama ditempati sejak kantor masih dipakai Dinas Transmigrasi. Disperindagkop sudah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan pemilik engan pemilik lahan dengan erapa instansi terkait untuk membahas masalah ganti rugi. "Belum ada kesepakatan harga sampai pada pertemuan terakhir, sehingga pemilik lahan menyegel tanah miliknya. Bukan berarti Disperindagkop tidak punya niat untuk menyelesaikan masalah, namun masih dalam proses," papar Sarpani. Sementara itu beberapa pega,wai lain seperti Berti Kindani Berti Kindangen dan dua ui Wakil, Bupati Hatta Garit untuk melaporkan masalah yang mereka hadapi. Hatta menginstruksikan untuk menyelesaikan masalah tersebut lewat hukum. "Serahkan saja masalah ini ke pengadilan, supaya bisa diketahui dengan cepat mana yang benar dan mana yang salah," kata Hatta. Ia juga menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap langkah yang diambil Baco, karena itu menghambat pelayanan terhadap masyarakat. (KaltimPost,16052008) Dikirim oleh : (administrator) | |||||||||||
BERITA LAINNYA :
| CARI ARSIP BERITA : |
