Home » publikasi »
 
PUBLIKASI
Halaman ini dibaca : 43 Kali
small fontmedium fontlarge font

Potensi PAD Sektor Pariwisata Rp 250 Juta/Tahun

Beasiswa tahun 2009 meningkat 40%
APBD Tahun Ini Rp1,152 Triliun
Pembangunan Bandara Tahun Ini
Tahun ini Pemkab Alokasikan Dana Pendidikan Rp 208 Miliar
Tahun ini Pemkab Alokasikan Dana Pendidikan Rp 208 Miliar
PASERKAB, 29-03-2008 00:00:00 WITA

Sektor Pariwisata di Kabupaten Paser hingga kini tidak memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), padahal potensi objek wisata di Paser cukup banyak. Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa tokoh masyarakat.
Sementara ini Dinas Pariwisata dan Seni Budaya (Disparsenbud) Paser membuat draft rancangan peraturan daerah (Raperda), tetapi draft raperda tentang retribusi dan perizinan sektor pariwisata ini dikembali lagi ke Disparsenbud untuk disempurnakan lagi. Hal ini diungkapkan Kepala Disparsenbud Paser Ir H Abdul Azis Maulana Msi, Jumat (28/3).
"Drafnya sudah kami sampaikan kepada Pemkab dalam hal ini Bagian Hukum Setda Paser. Oleh Pemkab disarankan dibagi dua, retribusi sendiri dan izin sendiri," kata Azis.
Jika sudah disempurnakan, lanjut Azis, draf raperda tersebut disampaikan kepada DPRD Paser melalui pemkab. Meskipun sebelumnya Disparsenbud berharap pada Sidang Paripurna DPRD Paser nanti Raperda Sektor Pariwisata disahkan bersama 16 raperda lain.
"Yang jelas, kita sudah melakukan langkah terobosan untuk menggali PAD dari sektor pariwisata. Seperti, tempat wisata, jasa pariwisata/agen perjalanan, hotel, losmen, penginapan, karaoke, kolam renang dan bahkan salon atau pangkas rambut juga kita masukkan di dalam potensi sumber PAD," ungkapnya.
Objek wisata Museum Sadurangas misalnya. Jika setiap pengunjung dipungut Rp 1.000 atau Rp 2.500, setidaknya objek wisata ini telah memberi kontribusi pada PAD. Begitu pula dengan Tahura Lati Petangis, Goa Tengkorak di Kecamatan Batu Sopang dan objek wisata lain yang selama ini tidak dipungut.
"Untuk salon/pangkas rambut terus terang itu adalah keinginan para pengusaha salon. Karena menurut mereka di daerah lain seperti Makassar dan Palu sudah memberlakukan retribusi kepada salon/pangkas rambut. Sehingga mereka heran dan merasa malu karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai warga Paser yang baik," tambahnya.
Apabila dua perda sektor pariwisata ini berlaku, estimasi tambahan PAD dari sektor pariwisata diperkirakan sebesar Rp 250 juta per tahun. Estimasi perolehan PAD ini menurut Azis memang tidak telalu besar karena tahun pertama adalah masa uji coba, selanjutnya target akan dievaluasi kembali.(TribunKaltim,29032008)

Dikirim oleh : (administrator)



   BERITA LAINNYA :
02-09-2010 -SBY Malah Puji Malaysia Pidato Datar Bikin Perwira TNI Lesu
02-09-2010 -Hadiah Lebaran Sama dengan Suap Jasin: Laporkan ke KPK Paling Lambat 30 Hari
02-09-2010 -Segera Bentuk Model Desa PRIMA KPPKB Laksanakan Orientasi ke Wonosobo
02-09-2010 -Tapi Penduduk Miskinnya Ada 19.700 Jiwa PDRB Paser Capai Rp 7,83 Triliun pada 2009
02-09-2010 -Minta Bupati Tinjau Izin Penggunaan Jalan Warga Keluhkan Truk Batu Bara di Jalur Trans Kalimantan

   CARI ARSIP BERITA :
Tanggal       Bulan       Tahun     


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Lainnya

Kategori Download

Top Download

Web Links KALTIM


Tamu Online : 7
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Dinas/ Instansi Yang Hadir Pada Musrenbang Kec. Muara Samu
Peserta Musrenbang Kec. Muara Samu
Perwakilan Desa Mengemukakan Usulan
Perwakilan Desa

Copyright © 2009 Tim E-Gov
Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur - Indonesia

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.043546 Detik