PT Telen Harus Kembalikan Kerugian Daerah | |||||||||||
Sembari menunggu tindak lanjut Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Paser dalam mengkaji ulang ijin tambang yang diberikan kepada PT Telen Paser Prima PT TPP), DPRD Paser tetap menegaskan kepada Pemkab Paser untuk mengusut tuntas pelanggaran yang telah dilakukan. Seperti diberitakan sebelumnya, ijin PT TPP yang mengekploitasi nikel disinyalir melanggar Perda No 15 tahun 2002 pasal 12 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan IUP atau IRP diberikan untuk satu jenis bahan galian dan mineral ikutan yang terdapat dalam bahan galian yang dikelola harus mendapat ijin tersendiri. Hasil dari uji lab yang dilakukan Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Korwil Long Ikis diketahui kandungan nikel dalan unsur kimia tanah yang dijual ke Australia dan Cina tidak lebih dari 1,91 persen dan dinyatakan hanya sebagai unsur ikutan. Sedangkan unsur utamanya antara lain besi, emas, magnesium, mangan dan lainnya. ?Kita akan tetap menungu janji Dinas Pertambangan dan Energi Paser yang meminta waktu dua mingu terhitung sejak tanggal 12 Februari lalu untuk mengkaji ulang ijin tambang tersebut. Tetapi seluruh kerugian daerah yang diakibatkan PT Telen Paser Prima kita tuntut untuk dikembalikan ke daerah, karena datanya juga ada,? tandas Anggota DPRD Paser Slamet Rinto SH. Ditambahkannya, jika permasalahan tersebut tidak diselesaikan atau perijinannya tidak ditarik, akan meneruskan hasil uji labnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ?Saat ini Gepak juga mendapat dukungan dari LSM lain seperti Lembaga Adat Paser (LAP), PEMA dan lainnya. Mereka membuat komitmen untuk memerangi korupsi secara bersama-sama,? lanjutnya. Selain itu Slamet Rinto juga mendukung langkah sosialisasi yang dilakukan Gepak dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar areal tambang dari hasil uji lab tersebut. ?Sekarang banyak masyarakat yang menyadari duduk persoalan kesalahan dari PT Telen Paser Prima. Sebelumnya warga kita sendiri uatamanya yang menjadi karyawan selalu berpihak kepada perusahaan. Bahkan saat DPRD Paser melakukan pengamatan di lapangan, saya bersama H Daeng Situtu sempat disandera karyawan yang tak lain adalah warga kita sendiri,? ungkap Slamet Rinto.(Koran Kaltim,22022008) Dikirim oleh : (administrator) | |||||||||||
BERITA LAINNYA :
| CARI ARSIP BERITA : |
