Paripurna DPD Setuju Kaltara | ||||||||||
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akhirnya setuju untuk segera menyampaikan surat ke DPR RI dan presiden, agar melakukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Keputusan tersebut muncul dalam rapat paripurna DPD RI yang berlangsung Selasa (11/5), setelah mendengar hasil pleno Komite I DPD RI. Dalam pandangan Komite I yang dibacakan Wakil Ketua Eni Khairani, percepatan usulan pemekaran bisa diajukan karena tahapan pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2009 seluruhnya telah usai. Komite I juga sepakat dengan pemerintah bahwa pemekaran baru bisa dilakukan setelah didapat hasil evaluasi pemekaran yang kini tengah dilakukan. "Mengingat masa pemilu saat ini sudah usai, maka percepatan pembahasan ketiga calon daerah otonom tersebut merupakan suatu keniscayaan," sebut Eni kepada Ketua DPD Irman Gusman, didampingi Wakil Ketua Laode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Sementara menurut anggota DPD asal Kaltim, Luther Kombong, cepat lambatnya pembahasan RUU sangat tergantung dari tokoh Kaltara sendiri. Pasalnya, meski menyetujui dibawa ke paripurna, Komite I tetap memberi catatan agar 9 prasyarat administratif dipenuhi. "Sekarang tergantung (tokoh-tokoh) Kaltara sendiri, mau cepat atau lambat. Kalau cepat, 9 prasyarat itu harus segera dipenuhi terus dikirim ke kita (DPD)," tegas Luther. Seperti diberitakan, prasyarat yang belum dipenuhi adalah SK persetujuan pelimpahan aset dari Gubernur Kaltim, dan 6 lainnya belum dipenuhi DPRD dan Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT). Ditambah 2 SK persetujuan Tanjung Selor (Kabupaten Bulungan) sebagai ibukota Kaltara dari DPRD dan Bupati Nunukan. Adapun 6 prasyarat yang belum dipenuhi DPRD dan Bupati KTT yakni: SK persetujuan lokasi calon ibukota Kaltara serta dukungan dana penyelenggaraan pemerintahan Kaltara selama 2 tahun berturut-turut dari pimpinan DPRD. Termasuk pula 4 SK Bupati KTT yakni tentang pengalokasian dana bagi penyelenggaraan pemerintahan Kaltara selama 2 tahun, persetujuan pemberian dana bagi pilkada Kaltara pertama, kesediaan penyerahan aset KTT ke Kaltara, dan persetujuan pemindahan sebagian pegawai. Jika semua prasyarat itu dipenuhi, lanjut Luther, peluang Kaltara menjadi provinsi baru terbuka. Alasannya Kaltara punya posisi tawar yang lebih tinggi dibanding usulan pemekaran lain. Wilayah yang luas dan bertetangga langsung dengan Malaysia dan Filipina, sehingga sangat strategis sebab menyangkut kedaulatan RI yang harus dijaga. Sangat tergantungnya perekonomian masyarakat di daerah perbatasan dimana hampir 90 persen kebutuhannya dipasok dari Malaysia. Sampai jarak tempuh Samarinda- perbatasan (Nunukan) yang memakan waktu 24 jam lebih, juga sangat mendukung terbentuknya provinsi baru, terpisah dengan Kaltim. "Tugas saya sudah selesai. Tinggal sekarang mau nggak mereka melengkapinya," tegas Luther. Dikirim oleh : (timegovpaser) | ||||||||||
BERITA LAINNYA :
| CARI ARSIP BERITA : |
