Alamat Kantor :
Jl. R.M. Noto Sunardi No. 10 Tanah Grogot
Telp (0543) 21763
Fax (0543) 22681
Nama Kepala Dinas : Ir. Asmuni Samad, M.Si
Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Paser dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 21; Tambahan Lembaran Daerah Nomor )
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, maka Kabupaten Paser sebagai daerah yang memiliki potensi sumberdaya alam yang cukup tinggi dapat menjadi daerah yang lebih maju apabila potensi apabila sumberdaya tersebut dapat dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan hal tersebut Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Paser turut berperan dengan cara melakukan pengawasan dan pengelolaan terhadap sumberdaya yang ada, serta memberikan pelayanan yang profesional terhadap masyarakat sehingga dapat menciptakan sistem kerja/pelayanan yang akuntabel.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kelautan, Perikanan dan Peternakan sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Sedangkan Fungsi dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Paser adalah dalam hal :
- Penyusunan perencanaan program kegiatan di bidang Kelautan, Perikanan dan Peternakan sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah ;
- Penetapan kebijakan teknis di bidang Kelautan, Perikanan dan Peternakan;
- Pelaksanaan urusan Pemerintahan daerah di bidang Kelautan, Perikanan dan Peternakan ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas clan fungsinya.
STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 21), maka susunan Organisasi Dinas Perikanan dan Sumberdaya Kelautan Kabupaten Paser adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas
Dalam pelaksanaan tugas Kepala Dinas dibantu oleh Sekretaris dan Kepala Bidang Lainnya.
Sekretaris
Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Kepala Sub Bagian sebagai berikut :
- Sub Bagian Perencanaan Program
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
Bidang Kelautan
Kepala Bidang Kelautan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala Seksi sebagai berikut:
- Seksi Pengelolaan Sumberdaya Kelautan
- Seksi Pengembangan Wilayah dan Masyarakat Pesisir
Bidang Perikanan Tangkap
Kepala Bidang Perikanan Tangkap dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala Seksi sebagai berikut :
- Seksi Teknologi Penangkapan
- Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap
- Seksi Pembinaan Hasil & Pengolahan Hasil Perikanan
Bidang Perikanan Budidaya
Kepala Bidang Perikanan Budidaya dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala Seksi sebagai berikut :
- Seksi Benih dan Budidaya Ikan
- Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya
- Seksi Pengendalian Lingkungan dan Kesehatan Ikan
Bidang Peternakan
Kepala Bidang Peternakan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala Seksi sebagai berikut :
- Seksi Bibit dan Pakan
- Seksi Pengembangan dan Penyebaran Ternak
- Seksi Pembinaan Usaha dan Teknologi Peternakan
Bidang Kesehatan Hewan
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala Seksi sebagai berikut :
- Seksi Penyidikan dan Pengamatan Penyakit Hewan
- Seksi Pelayanan Kesehatan Hewan
- Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner
VISI
Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Paser secara terus menerus berupaya mengembangkan peluang yang dimiliki untuk terus berinovasi agar dapat mencapai kondisi yang diinginkan.
Seiring dengan meningkatnya persaingan, tantangan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan prima maka Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Paser perlu untuk mempersiapkan diri agar tetap eksis dan unggul dengan senantiasa mengupayakan perubahan kearah perbaikan.
Perubahan tersebut dilakukan secara bertahap, terencana, konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan akuntabiltas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil atau manfaat.
Visi merupakan cara pandang jauh ke depan tentang kemana arah dan apa yang akan dicapai oleh suatu organisasi. Adapun visi Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Paser adalah :
" Terwujudnya Usaha Perikanan Dan Peternakan Yang Maju, Mandiri, Mempunyai Daya Saing Dengan Memanfaatkan Sumberdaya Secara Efisien Dan Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Paser Yang Agamais, Sejahtera Dan Berbudaya "
MISI
Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan balk sesuai dengan Visi yang telah ditetapkan.
Dengan adanya Misi diharapkan seluruh aparat dan masyarakat yang berkepentingan dapat mengenal program-program Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Paser serta ikut berperan agar diperoleh hasil sesuai mini yang akan dicapai.
Proses perumusan Misi dilakukan dengan memperhatikan masukan dari pihak yang berkepentingan (Stakeholder) dan memberikan peluang untuk perubahan sesuai dengan tuntutan lingkungan.
Misi Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Paser adalah sebagai berikut :
- Peningkatan kualitas sumberdaya manusia (aquabisnis, pembudidaya ikan, nelayan, dan aparat).
- Menumbuhkembangkan iklim kemitraan dan kewirausahaan bagi pengembangan usaha perikanan yang berdaya saing.
- Meningkatkan produksi dan produktivitas secara optimal melalui pemanfaatan teknologi yang berwawasan lingkungan.
- Mengendalikan pemanfaatan sumberdaya ikan.
- Peningkatan Kualitas SDM Peternakan.
- Peningkatan Populasi, Produksi hasil ternak dan produktivitas ternak
- Pengembangan usaha peternakan
- Pengamanan kesehatan hewan dan masyarakat veteriner
- Pelestarian dan pemanfaatan SDA dan Plasma Nuftah / Ternak khas daerah.
|