Home » Pemerintahan »
 
PEMERINTAHAN
Halaman ini dibaca : 141 Kali
small fontmedium fontlarge font
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser

Alamat Kantor
Jl. R.M. Noto Sunardi Tanah Grogot
Telp (0543) 21687
Fax (0543) 21087

Nama Kepala Kantor : H. Muhammad Tauhid, S.Sos, MM

   Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser merupakan unsur lini/pelaksanaan dan bagian dari Pemerintah Kabupaten Paser yang langsung bertanggung jawab kepada Bupati melalui Seketaris Daerah Kabupaten Paser.
Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser berpedoman dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Tugas pokok
   Berdasarkan Peraturan Bupati Paser Nomor 29 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan perundang-undangan daerah.

Fungsi
   Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan perencanaan program di bidang ketentraman, ketertiban umum dan penegakan perundang-undangan daerah
  2. penetapan kebijakan teknis pembinaan dan pengendalian operasional ketentraman dan ketertiban umum penegakan perundang-undangan daerah
  3. pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan perundang-undangan daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah
  4. penyelenggaraan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  5. pelaksanaan pengamanan aset daerah dan pengawalan Bupati dan Wakil Bupati
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
  7. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.

Struktur Organisasi
   Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser terdiri :

  1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
  2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  3. Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas
  4. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
  5. Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah

Dan kelompok fungsional tenaga PPNS, Kearsipan, Komputer, Bendahara Pengeluaran, Pencatat Pembukuan, Kasir, Bendahara Gaji, Bendahara barang dan dokumen.

Visi dan Misi
   Dalam rangka mengantisipasi dan menyongsong menuju kondisi yang kondusif sebagaimana di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser sebagai salah satu organisasi yang berada dalam jajaran   pemerintah Kabupaten Paser perlu secara kontinyu mengembangkan peluang dan inovasi kreatif bagi aparaturnya.
   Ketertiban dan keamanan merupakan salah satu riil bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas pembangunan dari berbagai aspek tingkat kepatuhan ketaatan, disiplin masyarakat terhadap kaidah dan nama yang berkembang dalam kehidupan keseharian masyarakat merupakan fokus perhatian bagi aparatur Satuan Polisi Pamong Praia.
   Sejalan dengan peran tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja upaya pelayanan tindak kegiatan pelanggaran peraturan daerah senantiasa dilakukan secara terus menerus dan konsisten, agar keberadaan aparatur ketertiban ditengah-tengah masyarakat mendapai nilai positif.
   Kegiatan tersebut pada dasarnya disusun dalam tahapan yang terencana, konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil atau manfaat
   Sehubungan dengan itu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser harus mempunyai visi sebagai cara pandang tujuan kedepan kemana Satuan Polisi Pamong Praja diarahkan dan hasil apa yang telah dicapai agar keberadaannya tetap terjaga dan antisipasif dalam mengatasi hambatan, tantangan, Deluang dan kekuatan.
   Dalam Konteks ini, maka pernyataan dan komitmen Satuan Polisi Pamong Praia dalam bentuk visi adalah:
" Terciptanya kondisi Kabupaten Paser dengan masyarakatnya yang tahu dan sadar pada ketentuan peraturan, tertib dan santun dalam bermasvarakat "

Visi dimaksud diatas mengandung makna sebagai berikut :

  • Kondisi dan situasi yang Kondusif mengandung makna, bahwa masyarakat yang melaksanakan aktivitas kesehariannya berjalan aman, tertib dan lancar.
  • Aktivitas kehidupan masyarakat yang aman tertib daan lancar diharapkan timbulnya kesadaran, kepatuhan dan mengetahui dan melaksanakan ketentuan peraturan agar menjadi masyarakat yang disiplin, santun dan berbudaya.

   Dalam rangka mewujudkan visi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diuraikan diatas, maka dipandang perlu untuk menjabarkan beberapa misi yang menjadi acuan pelaksanaan bagi aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dengan uraian sebagai berikut:

  • Mewujudkan masyarakat yang tertib tentram dan sadar atas penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.
  • Mewujudkan aparatur yang berkualitas dan profesional

Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Lainnya

Kategori Download

Top Download

Web Links KALTIM


Tamu Online : 6
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Dinas/ Instansi Yang Hadir Pada Musrenbang Kec. Muara Samu
Peserta Musrenbang Kec. Muara Samu
Perwakilan Desa Mengemukakan Usulan
Perwakilan Desa

Copyright © 2009 Tim E-Gov
Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur - Indonesia

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.070866 Detik