Alamat Kantor
Jl. R.M. Noto Sunardi Tanah Grogot
Telp (0543) 24978
Fax (0543) 21079
Nama Kepala Badan : Ir. H. Hamdie Mukrie, M.Si
Tugas Badan Lingkungan Hidup kabupaten paser adalah melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup di daerah, Untuk menyelenggarakan tugas – tugas tersebut diatas, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Paser mempunyai fungsi ;
- Penyusunan perencanaan program di bidang lingkungan hidup sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah
- Penetapan kebiteknis dibidang pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan norma, standar, kreteria dan prosedur yang ditetapkan pemerintah
- Pengoordinasian pengendalian perusakan lingkungan dan konservasi, pengendalian pencemaran dan analisis dampak lingkungan, pengembangan kapasitas, penegakan hokum lingkungan dan teknologi lingkungan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Pelaksana kegiatan ketatausahaan
STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 21), maka susunan Organisasi Lingkungan Hidup kabupaten Kabupaten Paser adalah sebagai berikut :
Kepala Badan
Dalam pelaksanaan tugas Kepala Badan dibantu oleh Sekretaris dan Kepala Bidang Lainnya.
Sekretaris
Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Kepala Sub Bagian sebagai berikut :
- Sub Bagian Perencanaan Program
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
Bidang Pengendalian Perusakan dan Konservasi Lingkungan
Kepala Bidang Pengendalian Perusakan dan Konservasi lingkungan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala Sub Bidang sebagai berikut:
- Sub Bidang Pengendalian Perusakan Lingkungan
- Sub Bidang Konservasi Lingkungan
Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran lingkungan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala Sub Bidang sebagai berikut:
- Sub Bidang Pengendalian Pencemaran lingkungan
- Sub Bidang Analisis Dampak Lingkungan
Bidang Pengembangan Kapasitas
Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala Sub Bidang sebagai berikut:
- Sub Bidang Pengembangan Kapasitas dan Penegakan Hukum
- Sub Bidang Teknologi Lingkungan
Visi dan Misi
Visi merupakan cara pandang jauh kedepan kemana Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Paser akan diarahkan dan apa yang akan dicapai. Sejalan dengan visi pemerintah kabupaten paser, maka Visi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Paser adalah:
“ mewujudkan keselarasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup”
Makna keselarasan pembangunan dan kelestarian lingkungan di atas dapat di artikan bahwa “pembangunan adalah merupakan upaya optimal dan daya yang ada sesuai dengan daya tamping dan daya dukung sehingga berdaya guna dan berhasil guna dan berhasil guna dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Untuk mewujudkan visi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Paser sebagaimana yang telah digariskan diatas, maka dipandang perlu untuk menggariskan beberapa misi yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Badan Lingkungan Hidup kabupaten Paser adalah sebagai berikut;
- Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang didukung oleh SDM dan sasaran / prasarana yang memadai
- Meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan terhadap usaha/kegiatan yang berpotensi sebagai sumber dampak lingkungan
- Menjaga dan memelihara kualitas lingkungan hidup daerah
|