Alamat :
Jl. Ciptomangunkusumo Km.2 Tanah Grogot
Direktur RSUD P. Sebaya : dr. I dewa Made Sudarsana, M.Ap
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun pasal 3 dikatakan bahwa rumah sakit umum mempunyai tugas :
- Melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guns dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
- Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit
Sesuai dengan tugas rumah sakit sebagaimana yang dikemukan di atas rumah sakit umum berfungsi untuk menyelenggarakan (Keputusan Menteri Negeri No. 1 Tahun 2002 pasal 5) :
- Menyelenggarakan pelayanan medis;
- Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis;
- Menyelenggarakan pelayanan asuhan keperawatan;
- Menyelenggarakan pelayanan rujukan;
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
- Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
Dengan tugas dan fungsi yang tertuang dalam Keputusan Presiden dan Menteri Dalam Negeri maka berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2002 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Paser, Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah dibidangnya dengan fungsinya sebagai perumus kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2008 tentang Struktur Lembaga Teknis Daerah, maka susunan Organisasi RSU P. Sebaya Tanah Grogot Kabupaten Paser adalah sebagai berikut :
Direktur
Dalam pelaksanaan tugas Direktur RSU P. Sebaya dibantu oleh Kepala Bidang Lainnya.
Bagian Tata Usaha
Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Kepala Sub Bagian sebagai berikut :
- Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Kepegawaian
Bidang Medik
Kepala Bidang Medik dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala Seksi sebagai berikut:
- Seksi Pelayanan Medis
- Seksi Pelayanan Penunjang Medis
Bidang Non Medik
Kepala Bidang Non Medik dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala Seksi sebagai berikut :
- Seksi Pelayanan Non Medik
- Seksi Pelayanan Penunjang Non Medis
Bidang Perawatan
Kepala Bidang Perawatan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala Seksi sebagai berikut :
- Seksi Pelayanan Rawat Jalan
- Seksi Pelayanan Rawat Inap
V I S I
Adapun Visi Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya adalah "Pusat Pelayanan Kesehatan Yang Bermutu, Profesional dan Berdasarkan Standar Pelayanan Kesehatan".
Maksud dari visi ini adalah bahwa pelayanan kesehatan tidak dapat diberikan dalam satu jenis pelayanan kepada semua pasien. Namun pelayanan kesehatan diberikan secara Komprehensif (Bio Psiko sosio dan Spiritual) dengan semaksimal mungkin.
M I S I
Untuk mencapai visi tersebut, Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya menetapkan misinya sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan paripurna yang bermutu dan berorientasi pada pelanggan
- Melaksanakan dan memenuhi standar pelayanan kesehatan secara berkesinambungan.
- Meningkatkan Kualitas dan kecukupan Kebutuhan Sumber Daya Manusia
- Meningkatkan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan
- Meningkatkan Kerjasama dan Kepercayaan Stake Holder
NILAI YANG DIANUT
“ Komitmen dan kebersamaan merupakan dasar terlaksananya pelayanan yang Optimal ”
MOTTO
“ Melayani Dengan Senyum “ |