Home » Pemerintahan »
 
PEMERINTAHAN
Halaman ini dibaca : 277 Kali
small fontmedium fontlarge font
Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban

DPRD merupakan lembaga   perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

 DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
  1. Membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri  Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
  5. Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah;
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
  10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
  11. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  
Hak dan Kewajiban
DPRD mempunyai hak:
  1. Interpelasi;
  2. Angket; dan
  3. Menyatakan pendapat.
 
Anggota DPRD mempunyai hak:
  1. Mengajukan rancangan perda;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih;
  5. Membela diri;
  6. Imunitas;
  7. Protokoler; dan
  8. Keuangan dan administratif.
 
Anggota DPRD mempunyai kewajiban:
  1. Mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  5. Menyerap, menampung,  menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi  masyarakat;
  6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,dan golongan.
  7. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
  8. Mentaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD;
  9. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Populer

Berita Lainnya


Tamu Online : 9
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Dinas/ Instansi Yang Hadir Pada Musrenbang Kec. Muara Samu
Peserta Musrenbang Kec. Muara Samu
Perwakilan Desa Mengemukakan Usulan
Perwakilan Desa

Copyright © 2009 Tim E-Gov
Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur - Indonesia

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.048338 Detik