|
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
- Membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
- Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
- Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
- Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Hak dan Kewajiban
DPRD mempunyai hak:
- Interpelasi;
- Angket; dan
- Menyatakan pendapat.
Anggota DPRD mempunyai hak:
- Mengajukan rancangan perda;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih;
- Membela diri;
- Imunitas;
- Protokoler; dan
- Keuangan dan administratif.
Anggota DPRD mempunyai kewajiban:
- Mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,dan golongan.
- Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
- Mentaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD;
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
|