Home » Pemerintahan »
 
PEMERINTAHAN
Halaman ini dibaca : 1514 Kali
small fontmedium fontlarge font

     Kabupaten Paser terletak di wilayah paling selatan Provinsi Kalimantan Timur yang dulunya merupakan daerah kerajaan yaitu Kerajaan Paser (Sadurangas; 1519). Berdasarkan UU No. 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959, wilayah Paser direstui dan diresmikan sebagai Daerah Swantantra Tingkat II dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan yang meliputi 9 Kecamatan dan terdiri atas 91 desa. Tanggal diterbitkannya UU No.27 tahun 1959, yaitu tanggal 29 Desember, ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Paser.
      Tanggal 3 Agustus 1961 Daerah Swantantra Tingkat II Paser dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan Timur. Sesuai dengan PP No. 21 tahun 1987, tanggal 13 Oktober 1987, Kabupaten Paser yang semula terdiri dari 9 Kecamatan bertambah menjadi 10 Kecamatan yaitu dengan dimasukkannya Kecamatan Balikpapan Seberang dari wilayah Kotamadya Dati II Balikpapan ke wilayah Kabupaten Paser dengan nama Kecamatan Penajam.
Tahun 1997 terjadi pemekaran kecamatan, yaitu Kecamatan Penajam menjadi dua yaitu Kecamatan Penajam dan Sepaku dan Kecamatan Waru menjadi dua, yaitu Kecamatan Waru dan Babulu, sehingga jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Paser menjadi sebanyak 12 kecamatan.
      Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 07 Tahun 2002, tanggal 10 April tentang pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara, maka Kabupaten Paser dimekarkan menjadi dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan adanya pemekaran wilayah Kabupaten, Kabupaten Paser yang semula memiliki luas wilayah 14.937 Km2 dengan jumlah kecamatan 12 kini luasnya hanya tersisa 11.603, 94 Km2 dengan jumlah kecamatan sebanyak 8 kecamatan. Dari 8 kecamatan yang tersisa tersebut, pada tahun 2003 dimekarkan kembali menjadi 10 kecamatan dengan dipecahnya kecamatan Batu Sopang menjadi dua, yaitu kecamatan Batu Sopang dan Muara Samu serta Kecamatan Tanjung Aru menjadi kecamatan Batu Engau dan Tanjung Harapan. Dalam rangka meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah untuk memberdayakan masyarakat melalui upaya pelayanan masyarakat secara lebih efektif, efisen dan berkeadilan, diperlukan penataan kembali administrasi dan manajemen pemerintahan yang bertumpu kepada nilai-nilai dan paradigma baru.
Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan, Kabupaten Paser dibagi menjadi 10 kecamatan dan 127 Kelurahan/Desa seperti yang tergambar pada tabel berikut :

Kecamatan Kelurahan/ Desa
Batu Sopang
Batu Engau
Pasir Belengkong
Tanah Grogot
Kuaro
Long Ikis
Muara Komam
Long Kali
Muara Samu
Tanjung Harapan
9
9
14
13
12
24
13
17
9
7
Total 127

  

     Saat ini Kabupaten Paser dipimpin oleh H.M. Ridwan Suwidi, sebagai Bupati, dan H.M. Hatta Garit,MM sebagai Wakil Bupati untuk periode 2005-2010. Dalam menjalankan pemerintahannya, Kepala Daerah (Bupati) dibantu oleh seorang Sekretaris Daerah dan perangkat daerah 0tonom lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah. Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah tersebut dibantu oleh 21 orang pejabat eselon II, 143 pejabat eselon III, 417 pejabat eselon IV, serta 3.739 pejabat fungsional dan staf
      Untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah diperlukan adanya kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat, dalam konteks ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan tersebut dapat dilakukan apabila didukung adanya perangkat daerah yang mampu mengembangkan dan merealisasikan aspirasi masyarakat. Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Paser adalah organisasi/lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Paser yang bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Dasar pembentukan organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
      Kewenangan Kabupaten Paser sesuai dengan pengakuan kewenangan Kabupaten dan kota, dan Daftar Kewenangan Kabupaten sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 terdiri dari Urusan Wajib dan Urusan pilihan

Urusan Wajib Meliputi :

  1. Pendidikan;
  2. Kesehatan;
  3. Lingkungan Hidup;
  4. Pekerjaan Umum;
  5. Penataan Ruang;
  6. Perencanaan Pembangunan;
  7. Perumahan;
  8. Kepemudaan Dan Olahraga;
  9. Penanaman Modal;
  10. Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah;
  11. Kependudukan Dan Catatan Sipil;
  12. Ketenagakerjaan;
  13. Ketahanan Pangan;
  14. Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
  15. Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera;
  16. Perhubungan;
  17. Komunikasi Dan Informatika;
  18. Pertanahan;
  19. Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri;
  20. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, Dan Persandian;
  21. Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
  22. Sosial;
  23. Kebudayaan;
  24. Statistik;
  25. Kearsipan; dan
  26. Perpustakaan.

Urusan Pilihan Meliputi :

  1. Kelautan Dan Perikanan;
  2. Pertanian;
  3. Kehutanan;
  4. Energi Dan Sumber Daya Mineral;
  5. Pariwisata;
  6. Industri;
  7. Perdagangan; dan
  8. Ketransmigrasian.

     Perangkat Pemerintah Daerah di Kabupaten Paser terdiri atas dinas dan lembaga teknis Badan/Kantor. Dinas merupakan unsur pelaksana pemerintahan Kabupaten Paser yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Adapun lembaga teknis badan/kantor yang ada di Kabupaten Paser terdiri dari beberapa unsur sebagai berikut:
- Asisten Sekretaris Daerah  : 3 Lembaga
- Biro/ Bagian                        : 9 Lembaga
- Dinas                                  : 13 Lembaga
- Badan                                 : 6 Lembaga
- Kantor                                 : 7 Lembaga

      Selain Badan Eksekutif Daerah tersebut di atas, masih terdapat Badan Legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser. DPRD sebagai badan legislatif daerah yang merupakan wakil rakyat dalam rangka mendukung dan mengontrol jalannya roda pembangunan di daerah, merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keanggotaan DPRD Kabupaten Paser berdasarkan hasil pemilu tahun 2009 berjumlah 25 orang, yang selanjutnya dibagi menjadi 5 Fraksi yang terdiri dari :

  1. Fraksi Partai Golongan Karya
  2. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dan Keadilan Sejahtera
  3. Fraksi Partai Demokrat Amanat Persatuan Buruh
  4. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  5. Fraksi Pembaruan Nurani Bangsa

Dalam fungsinya mendukung dan mengontrol jalannya roda pembangunan di daerah, DPRD Kabupaten Paser memiliki Alat-Alat kelengkapan yang terdiri dari :

KOMISI – KOMISI
Komisi DPRD Kabupaten Paser Periode 2009-2014 terdiri dari :
- Komisi I    : Bidang Hukum Dan Pemerintahan
- Komisi II   : Bidang Ekonomi Dan Pembangunan
- Komisi III  : Bidang Kesejahteraan Dan Keuangan

BADAN-BADAN
Badan-Badan DPRD Kabupaten Paser Periode 2009-2014 Terdiri Dari :
- Badan Musyawarah
- Badan Anggaran
- Badan Legislasi Daerah
- Badan Kehormatan


Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini

 

Berita Lainnya

Kategori Download

Top Download

Web Links KALTIM


Tamu Online : 10
       

Serba-Serbi

Download File

Gallery Foto & Peristiwa

Dinas/ Instansi Yang Hadir Pada Musrenbang Kec. Muara Samu
Peserta Musrenbang Kec. Muara Samu
Perwakilan Desa Mengemukakan Usulan
Perwakilan Desa

Copyright © 2009 Tim E-Gov
Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur - Indonesia

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.027532 Detik